MAKLUMAT PELAYANAN
Standar biaya permohonan informasi publik
-
PPID menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya).
-
Pemohon dapat mengajukan penggandaan/fotokopi dengan biaya fotokopi dibebankan kepada pemohon sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo (Perbup Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 lihat disini).
-
Pemohon dapat membawa flashdisk/harddisk/media penyimpanan lainnya.